SBM 2025 Sewa Kendaraan Operasional Pejabat/Operasional Kantor dan/atau Lapangan

Faiq
0

Berikut merupakan Standar Biaya Sewa Kendaraan Operasional Pejabat/Operasional Kantor dan/atau Lapangan yang diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 39 Tahun 2024 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2025 atau biasa disingkat SBM 2025. Standar Biaya ini masuk ke dalam klasifikasi batas tertinggi yang tidak dapat dilampaui.

Satuan biaya sewa kendaraan operasional adalah alokasi dana untuk menyewa mobil roda empat. Kendaraan ini berfungsi sebagai kendaraan dinas kantor, yang berarti disewa sebagai alternatif pengganti pembelian kendaraan.

Sebelum melakukan perjanjian sewa, satuan kerja penyewa wajib memastikan bahwa penyedia jasa menjamin kondisi kendaraan selalu siap pakai. Ini termasuk pemeliharaan rutin dan penyediaan pengganti jika kendaraan tidak berfungsi sebagaimana mestinya. Oleh karena itu, tidak ada lagi anggaran terpisah untuk biaya pemeliharaan kendaraan yang disewa ini.


Catatan Penting:

  1. Efisiensi Anggaran: Penggunaan biaya sewa kendaraan operasional ini bertujuan untuk menghemat anggaran. Ini adalah langkah pengganti pembelian kendaraan, namun harus tetap selaras dengan rencana kebutuhan dari segi jumlah, spesifikasi, dan ketentuan lain yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan tentang standar barang dan kebutuhan barang milik negara, serta peraturan perundang-undangan lainnya.
  2. Alternatif Pembelian: Sewa kendaraan ini berfungsi sebagai pengganti pembelian kendaraan, dengan tetap mengacu pada standar barang dan kebutuhan untuk pengadaan kendaraan operasional sesuai peraturan perundang-undangan.
  3. Dukungan Tugas dan Fungsi: Satuan biaya sewa ini dapat digunakan oleh satuan kerja yang belum memiliki kendaraan operasional untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi mereka.
  4. Sesuai Aturan Pengadaan: Mekanisme sewa kendaraan operasional harus mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengadaan barang/jasa.

SBM 2025 Sewa Kendaraan Operasional Pejabat/Operasional Kantor dan/atau Lapangan


SBM 2025 Sewa Kendaraan Operasional Pejabat/Operasional Kantor dan/atau Lapangan



 Lebih lengkap mengenai peraturan Standar Biaya Masukan TA 2025 dapat di download DISINI

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)