Berikut merupakan Standar Biaya Pengadaan Kendaraan Dinas Pejabat yang diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 39 Tahun 2024 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2025 atau biasa disingkat SBM 2025. Standar Biaya ini masuk ke dalam klasifikasi batas tertinggi yang tidak dapat dilampaui.
Satuan biaya konsumsi rapat/pertemuan adalah alokasi dana yang diperuntukkan bagi pengadaan makanan dan kudapan, termasuk minuman, dalam rangka penyelenggaraan rapat atau pertemuan. Ketentuan ini berlaku untuk rapat yang dilaksanakan secara tatap muka (luring) dengan durasi minimal 2 (dua) jam.
Definisi rapat koordinasi tingkat menteri/eselon I/setara merujuk pada rapat yang dihadiri oleh Menteri, pejabat setingkat eselon I, atau pejabat lain yang memiliki kedudukan setara.
Catatan Penting Mengenai Pemberian Konsumsi Rapat:
Pemberian konsumsi untuk kegiatan rapat harus mematuhi ketentuan sebagai berikut:
a. Konsumsi rapat berupa makanan utama dan kudapan, termasuk minuman, dapat diberikan apabila rapat tersebut melibatkan unit eselon I lainnya, kementerian/lembaga lain, instansi pemerintah, atau pihak eksternal lainnya.
b. Konsumsi rapat berupa kudapan, termasuk minuman, dapat diberikan apabila rapat tersebut melibatkan satuan kerja (satker)/eselon II lainnya, atau pejabat yang setara.
c. Yang dimaksud dengan satuan kerja (satker) lainnya adalah kantor vertikal yang memiliki struktur organisasi berdasarkan hierarki yang telah ditetapkan.
Lebih lengkap mengenai peraturan Standar Biaya Masukan TA 2025 dapat di download DISINI