Berikut merupakan Standar Biaya Pengadaan Kendaraan Dinas Pejabat yang diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 39 Tahun 2024 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2025 atau biasa disingkat SBM 2025. Standar Biaya ini masuk ke dalam klasifikasi batas tertinggi yang tidak dapat dilampaui.
Aturan ini menjelaskan tentang biaya untuk membeli kendaraan dinas. Kendaraan dinas ini bisa berupa mobil untuk pejabat, mobil untuk operasional kantor atau di lapangan, serta bus. Tujuan pengadaan kendaraan ini adalah untuk mendukung tugas dan fungsi kementerian atau lembaga pemerintah.
Ketentuan Penting Pengadaan Kendaraan Dinas:
- Untuk Satuan Kerja Baru: Jika ada unit kerja baru yang sudah disetujui oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, pembelian kendaraan dinasnya bisa dilakukan bertahap sesuai dengan anggaran yang ada.
- Prioritas Sewa vs. Beli: Jika kebutuhan kendaraan operasional sudah dipenuhi dengan cara menyewa kendaraan, maka instansi tersebut tidak boleh lagi membeli kendaraan untuk kebutuhan yang sama.
- Kendaraan Listrik: Khusus untuk pembelian kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB), biaya yang tertera belum termasuk ongkos kirim dan biaya pemasangan alat pengisian dayanya (charging station). Pelaksanaannya juga harus mempertimbangkan kebijakan pemerintah terkait fasilitas kendaraan listrik ini.
- Standar Kendaraan: Jenis dan jumlah kendaraan yang boleh dibeli harus sesuai dengan Standar Barang dan Standar Kebutuhan yang berlaku.
Jenis-jenis Kendaraan Dinas yang Biayanya Diatur:
Dokumen ini mengatur biaya pengadaan untuk berbagai jenis kendaraan, antara lain:
- Kendaraan Dinas Pejabat: Mobil untuk digunakan oleh pejabat tinggi.
- Kendaraan Pejabat Eselon III sebagai Kepala Kantor: Mobil untuk kepala kantor setingkat eselon III.
- Kendaraan Operasional Kantor dan/atau Lapangan Roda Empat: Mobil operasional kantor atau untuk tugas di lapangan (mobil).
- Kendaraan Operasional Bus: Bus untuk kebutuhan operasional.
- Kendaraan Operasional Kantor dan Lapangan Roda Dua: Motor operasional kantor atau untuk tugas di lapangan (motor).
- Serta Kendaraan Listrik Berbasis Baterai (KBLBB): Kendaraan listrik yang disebutkan terpisah karena ada ketentuan khususnya.
Lebih lengkap mengenai peraturan Standar Biaya Masukan TA 2025 dapat di download DISINI