SBM 2025 Sewa Kendaraan Kegiatan Insidentil

Faiq
0

Berikut merupakan Standar Biaya Sewa Kendaraan Kegiatan Insidentil yang diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 39 Tahun 2024 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2025 atau biasa disingkat SBM 2025. Standar Biaya ini masuk ke dalam klasifikasi batas tertinggi yang tidak dapat dilampaui.


Ini adalah aturan tentang biaya sewa kendaraan roda 4 (mobil), roda 6 (bus sedang), dan roda 6 (bus besar) yang dipakai untuk kegiatan yang sifatnya tidak rutin atau sewaktu-waktu (insidentil).

Biaya sewa ini bisa digunakan untuk:

  1. Pejabat Negara saat melakukan perjalanan dinas di luar kota atau di tempat tujuan.
  2. Kegiatan yang butuh mobilitas tinggi atau berskala besar dan tidak ada kendaraan dinas yang tersedia. Penggunaannya harus dilakukan secara selektif dan efisien.

Ketentuan Penting:

  1. Sudah Termasuk BBM dan Pengemudi: Biaya sewa kendaraan ini sudah termasuk bahan bakar dan jasa pengemudi. Jadi, tidak perlu lagi menganggarkan biaya terpisah untuk itu.
  2. Kapasitas Mobil Roda 4: Untuk mobil roda 4, biaya ini berlaku untuk kendaraan yang kapasitasnya paling banyak 7 penumpang (7 seat).
  3. Mobil Roda 4 Kapasitas Lebih Besar: Kalau butuh mobil roda 4 dengan kapasitas lebih dari 7 penumpang, biayanya bisa diberikan paling tinggi 150% dari tarif sewa mobil roda 4 biasa.
  4. Untuk Pejabat Tinggi Negara: Bagi Pimpinan Lembaga Negara, Menteri, atau Pejabat setingkat Menteri, jika mereka butuh mobil roda 4 dengan kelas atau biaya sewa yang lebih tinggi, biayanya bisa disesuaikan dengan harga pasar atau "sesuai pengeluaran (at cost)".

SBM 2025 Sewa Kendaraan Kegiatan Insidentil

Lebih lengkap mengenai peraturan Standar Biaya Masukan TA 2025 dapat di download DISINI

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)