Berikut merupakan Standar Biaya Pengadaan Kendaraan Dinas Pejabat yang diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 39 Tahun 2024 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2025 atau biasa disingkat SBM 2025. Standar Biaya ini masuk ke dalam klasifikasi batas tertinggi yang tidak dapat dilampaui.
Aturan ini menjelaskan tentang biaya yang disediakan pemerintah untuk membeli dan menjahit pakaian dinas. Pakaian dinas ini adalah seragam khusus yang dipakai saat bekerja atau bertugas.
Siapa Saja yang Dapat Pakaian Dinas?
Ada beberapa kategori penerima pakaian dinas, dengan jumlah dan ketentuan yang berbeda:
a. Pakaian Dinas Dokter * Diberikan untuk dokter yang bekerja di instansi pemerintah. * Jumlahnya paling banyak 1 potong jas per tahun. * Pengadaannya dilakukan secara selektif, artinya tidak semua dokter langsung mendapatkannya, tapi ada pertimbangan khusus.
b. Pakaian Dinas Perawat * Diberikan untuk perawat yang bekerja di instansi pemerintah. * Jumlahnya paling banyak 2 setel per tahun. * Pengadaannya juga dilakukan secara selektif.
c. Pakaian Dinas Pegawai * Diberikan untuk pegawai umum di instansi pemerintah. * Jumlahnya paling banyak 2 setel per tahun. * Pengadaannya juga dilakukan secara selektif, dengan dua syarat tambahan: 1) Harus ada aturan dari Presiden saat satuan kerja (unit kerja) dibentuk, yang menyatakan bahwa pegawai memang wajib memakai pakaian dinas. 2) Jika saat dibentuk tidak ada aturan wajib pakai pakaian dinas, biaya ini bisa dialokasikan setelah ada izin prinsip dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Ketentuan Tambahan untuk Pakaian Dinas Pegawai
Biaya pakaian dinas pegawai yang disebutkan di atas (maksimal 2 setel per tahun) adalah untuk Pakaian Dinas Harian (PDH). Jika diperlukan pakaian dinas lain seperti Pakaian Dinas Lapangan (PDL) atau Pakaian Dinas Upacara (PDU), ada ketentuan khusus:
- Pakaian Dinas Lapangan (PDL): Biayanya bisa diberikan paling tinggi 110% dari biaya pengadaan pakaian dinas pegawai biasa.
- Pakaian Dinas Upacara (PDU): Biayanya bisa diberikan paling tinggi 200% dari biaya pengadaan pakaian dinas pegawai biasa.
- Pemberian PDL dan PDU dilakukan secara selektif dan bertahap, serta harus mempertimbangkan pengadaan pakaian dinas pegawai yang sudah ada.
d. Pakaian Seragam Mahasiswa/Taruna * Diberikan untuk mahasiswa atau taruna pada pendidikan kedinasan di bawah kementerian/lembaga tertentu. * Jumlahnya paling banyak 2 setel per tahun. * Pengadaannya secara selektif, dengan dua syarat yang mirip dengan pakaian dinas pegawai: 1) Harus ada aturan dari Presiden saat satuan kerja pendidikan dibentuk, yang mewajibkan penggunaan seragam ini. 2) Jika saat dibentuk tidak ada aturan wajib pakai seragam, biaya ini bisa dialokasikan setelah ada izin prinsip dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
e. Pakaian Kerja Pengemudi, Petugas Kebersihan, dan Pramubakti * Diberikan untuk pengemudi, petugas kebersihan, dan pramubakti yang diangkat berdasarkan surat keputusan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). * Jumlahnya paling banyak 2 setel per tahun. * Pengadaannya dilakukan secara selektif.
f. Pakaian Kerja Satpam * Diberikan untuk satpam. * Sudah termasuk perlengkapan lengkapnya (sepatu, baju PDL, kopel, ikat pinggang, tali kurt dan peluit, kaos kaki, topi, kaos security, dan atribut lainnya). * Jumlahnya paling banyak 2 setel per tahun. * Pengadaannya dilakukan secara selektif.
Lebih lengkap mengenai peraturan Standar Biaya Masukan TA 2025 dapat di download DISINI