SBM 2024 Sewa Mesin Fotokopi

Faiq
0
Berikut merupakan Standar Biaya Masukan Satuan Biaya Sewa Mesin Fotokopi Yang yang diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024 atau biasa disingkat SBM 2024.
Satuan biaya sewa mesin fotokopi merupakan satuan biaya yang digunakan untuk kebutuhan biaya sewa mesin fotokopi, untuk menunjang pelaksanaan operasional kantor. Satuan biaya ini sudah termasuk toner dan biaya perawatan untuk pencetakan sampai dengan 6.000 (enam ribu) lembar/bulan.

SBM 2024  Sewa Mesin Fotokopi

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)